Ditahan KPK, Nama Azis Sempat Muncul di Sidang Mustafa
lampung@rilis.id
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru.
KPK memutuskan menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021).
Azis menjadi tersangka bersama politisi Golkar lainnya, Aliza Gunado lantaran dugaan menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis dan Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3,09 miliar dan USD36 ribu (sekitar Rp513 juta).
Uang ini sebagai fee bagi Stepanus untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Robin sendiri membantah telah menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 20.00 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat.
Setibanya di Gedung KPK, Azis memilih bungkam dan langsung menuju lantai 2 untuk pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan Azis sebagaimana dilansir dari Rilisid.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Azis mengirimkan surat penundaan jadwal pemeriksaan kepada KPK.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
